Jumat, 01 Juni 2012

Pengertian Profit Sharing dan Revenue Sharing



Mekanisme bagi hasil menjadi salah satu ciri atau karakteristik perbankan syariah, dimana dengan dengan bagi hasil ini menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat bisnis, khususnya masyarakat perbankan untuk terhindar dari bunga atau riba. Hal ini sesuai dengan apa yang diterangkan dalam Al Qur’an, Surat Al Baqarah ayat 275, dimana Allah SWT hanya bisa mendatangkan keburukan, sehingga sedini mungkin harus dihindarkan.mengharamkan segala bentuk transaksi yang mengandung unsur-unsur ribawi, karena unsur tersebut tidak mendatangkan kemashlahatan bahkan
Dalam dunia perbankan syariah mungkin sering didengar istilah bagi hasil atau yang lebih sering dikenal dengan istilah profit sharing atau revenue sharing. Dalam perbankan syariah pendapatan bagi hasil ini berlaku pada produk-produk penyertaan, baik penyertaan menyeluruh, sebagian ataupun dalam bentuk koorporasi lainnya. Dan prinsip bagi hasil ini akan berfungsi sebagai mitra bagi penabung, demikian juga pengusaha peminjam dana. Jadi prinsip bagi hasil ini merupakan landasan utama beroperasinya perbankan syariah.
Faktor dana merupakan sebuah kebutuhan pokok beroperasinya sebuah perbankan (lembaga keuangan). Dalam perbankan yang mendasarkan pada bagi hasil dalam operasionalisasinya, maka untuk memperoleh hasil (laba) adalah dengan melakukan pebiayaan-pembiayaan dengan prinsip bagi hasil antara investor dengan pengelola dana/debitur, dimana diantara keduanya menyepakati bagianya masing-masing dari hasil yang diperolehnya.
        Pengertian Profit Sharing
Profit sharing menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian  laba. Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost). Di dalam istilah lain profit sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah profit and loss sharing, di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan.
Sistem profit and loss sharing dalam pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerjasama antara pemodal (investor) dan pengelola modal (enterpreneur) dalam menjalankan kegiatan usaha ekonomi, dimana di antara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai nisbah kesepakatan di awal perjanjian, dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing.
Kerugian bagi pemodal tidak mendapatkan kembali modal investasinya secara utuh ataupun keseluruhan, dan bagi pengelola modal tidak mendapatkan upah/hasil dari jerih payahnya atas kerja yang telah dilakukannya.
     Pengertian Revenue Sharing
Revenue sharing, secara bahasa revenue berarti uang masuk, pendapatan, atau income. Dalam istilah perbankan revenue sharing berarti proses bagi pendapatan yang dilakukan sebelum memperhitungkan biaya-biaya operasional yang ditanggung oleh bank, biasanya pendapatan yang didistribusikan hanyalah pendapatan atas investasi dana, dana tidak termasuk fee atau komisi atau jasa-jasa yang diberikan oleh bank karena pendapatan tersebut pertama harus dialokasikan untuk mendukung biaya operasional bank. Maksudnya pembagian dana terhadap nasabah atas pendapatan-pendapatan yang diperoleh oleh bank tanpa menunggu pengurangan-pengurangan atas pembiayaan-pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank dalam pengelolaan dana yang diamanatkan oleh nasabah, disatu sisi pelaksanaan revenue sharing ini bertentangan dengan prinsip bagi hasil itu sendiri, karena dalam prinsip bagi hasil tentunya investor bertanggung jawab atas dana yang diamanatkannya, artinya ia juga memiliki andil dalam pengelolaan dananya, bahkan jika terjadi kerugian dalam usaha maka shohibul mall ikut menanggung kerugiannya.
Dalam revenue sharing, proses distribusi pendapatan ini dilakukan sebelum memperhitungkan biaya operasionalisasinya yang ditanggung oleh bank. Biasanya pendapatan yang didistribusikan hanyalah pendapatan atas investasi dana dan tidak termasuk fee atau jasa-jasa yang diberikan oleh bank.
Dalam mekanisme ini, berarti mengandung unsur peralihan mekanisme bagi hasil dari profit and loss sharing menjadi revenue sharing, perubahan dari penanggunan risiko menjadi tidak menanggung risiko, walaupun di dalam mekanisme ini tidak diketahui berapa besar jumlah keuntungan yang akan diperoleh, berbeda dengan bunga yang telah jelas berapa prosentase keuntungan yang akan diperoleh dari besarnya dana yang diinvestasikan.

Accrual dan Cash Basis Accounting
                Secara umum terdapat dua jenis metode akuntansi. Dua metode akuntansi ini berusaha menjelaskan tentang bagaimana suatu perusahaan mencatat transasksi – transaksinya dalam menjalankan binisnya. Dua jenis metode akuntansi tersebut adalah :
+ Cash Basis Accounting.
+ Accrual Basis Accounting.
                Perbedaan dari metode tersebut terletak pada saat pencatatan kas masuk dan kas keluar. Tetapi walaupun perbedaannya terletak hanya masalah pengakuan kas masuk dan kas keluar. Diantara perbedaan yang mungkin sederhana, disana terletak begitu banyak error dan manipulasi jika kita mengamati perbedaan tersebut dengan sangat seksama. Kenyataannya, banyak perusahaan – perusahaan besar didunia pada akhirnya jatuh akibat mereka terlalu banyak memainkan metode – metode akuntansi.

Cash-basis accounting
                Pada metode ini, perusahaan mencatat beban didalam akun keuangan ketika kas dikeluarkan atau dibayarkan. Selain itu pendapatan dicatat ketika kas masuk atau diterima. Sebagai contoh sederhana, anggap PT. X menyelesaikan suatu proyek pada tanggal 31 desember 2002, tetapi PT. X belum mendapat pembayaran hingga pemiliknya melakukan inspeksi pada tanggal 11 januari 2003, setelah itu pada tanggal 12 Januari 2004 pendapatan atas jasa yang telah dilakukan PT. X dibayarkan ke Rekening PT. X. akuntan lalu mencatat pendapatan kas tersebut dibulan januari tahun 2004. (pada saat kas diterima).

Accrual-basis accounting
                Jika suatu perusahaan menggunakan metode pencatatan akuntansi berdasarkan Accrual Accounting, perusahaan akan mencatat pendapatan ketika transaksi aktual selesai bukan pada saat kas diterima. Perusahaan akan mengakui bahwa perusahaan tersebut menerima pendapatan pada saat terjadinya transaksi. Walaupun perusahaan yang bertransaksi belum menerima uang atas transaksi tersebut secara kas. Begitu pula dengan pencatatan beban perusahan. Semua perusahaan harus melakukan pencatatn menggunakan metode akuntansi accrual karena hal ini mengacu pada PSAK yang berlaku umum di Indonesia. Jika anda melihat laporan keuangan yang ada di Indonesia. Semua di catat berdasarkan metode Accrual.
                Metode Mana yang Lebih Baik ,Metode akuntansi yang digunakan suatu perusahaan dapat mempengaruhi pendapatan total suatu perusahaan pada laporan keuangannya, begitu pula dengan beban – beban perusahaan. Mari kita bahas satu per satu mengenai kedua metode akuntansi tersebut dan dimana letak perbedaannya yang membuat total pendapatan dan total beban menjadi berbeda jika menggunakan metode cash basis atau akrual basis.
Cash Basis Accounting : didalam metode ini beban dengan pendapatan tidak secara hati – hati disamakan dari bulan ke bulan. Beban tidak diakui sampai uang dibayarkan walaupun beban pada bulan itu terjadi. Sama halnya dengan pendapatan, pendapatan tidak diakui sampai dengan uang diterima. Bagaimanapun juga metode dengan cash basis tidak mencerminkan besarnya uang yang sebenarnya.

Accrual Basis Accounting : Beban dan pendapatan secara hati – hati disamakan. Menyediakan informasi yang lebih handal dan terpercaya tentang seberapa besar suatu perusahaan mengeluarkan uang atau menerima uang dalam setiap bulannya. Pencatatan menggunakan metode ini mengakui beban pada saat transaski terjadi walaupun kas belum dibayarkan. Begitu pula dengan pendapatan. Pendapatan dicatat pada saat transaksi pendapatan terjadi walaupun kas atas transaksi pendapatan tersebut baru diterima bulan depan. Dalam hal ini maka dapat disimpulkan bahwa pencatatan menggunakan accrual basis lebih mencermikan keadaan perusahaan dan lebih dapat mengukur kinerja perusahaan.

Kamis, 24 Mei 2012

Implementasi musyarakah dan mudharabah di BSM


Berikut adalah contoh praktek pembiayaan musyarakah dan mudharabah dalam Bank Syariah Mandiri

Musyarakah
Pembiayaan khusus untuk modal kerja, dimana dana dari bank merupakan bagian dari modal usaha nasabah dan keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Manfaat:
  • Lebih menguntungkan karena berdasarkan prinsip bagi hasil
  • Mekanisme pengembalian yang fleksibel sesuai dengan realisasi usaha.
Fasilitas:
  • Mekanisme pengembalian pembiayaan yang fleksibel (bulanan atau sekaligus diakhir periode)
  • Bagi hasil berdasarkan perhitungan revenue sharing
  • Pembiayaan dapat dalam berupa Rupiah dan US Dollar.
Persyaratan Pembiayaan
Keterangan
Badan Usaha
Perorangan




Identitas diri dan pasangan
-
v




Kartu keluarga dan surat nikah
-
v




Copy rekening bank 3 bulan terakhir
v
v




Akte pendirian usaha
v
-




Identitas pengurus
v
-




Legalitas usaha
v
v




Laporan keuangan 2 tahun terakhir
v
v




Past performance 2 tahun terakhir
v
v




Rencana usaha 12 bulan yang akan datang
v
v




Data obyek pembiayaan
v
v






Simulasi Hasil Perhitungan musyarakah

Kebutuhan Modal Kerja
:
1.000.000,00
Modal Sendiri
:
300.000,00 (min. 30%)
Pembiayaan Bank
:
Rp. 700.000,00 (max. 70%)
Rencana Penerimaan Usaha
:
Rp. 5.000.000,00 per tahun
Jangka Waktu
:
3
Ekspektasi Rate
:
18 % p.a
Realisasi Pendapatan Usaha
:
3.000.000,00 per bulan
Bagi Hasil Yang Diterima BANK
:
Rp. 75.600,00 (2,52%)
Bagi Hasil Yang Diterima Nasabah
:
Rp. 2.924.400,00 (97,48%)

Pembiayaan Dana Berputar
Pembiayaan Dana Berputar adalah fasilitas pembiayaan modal kerja dengan prinsip musyarakah yang penarikan dananya dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan riil nasabah.
Akad Pembiayaan:
  • Akad yang digunakan adalah akad musyarakah
  • Akad musyarakah adalah akad kerja sama usaha patungan dua pihak atau lebih pemiliki modal (syarik/shahibul maal) untuk membiayai suatu jenis usaha (masyru) yang halal dan produktif.
Manfaat:
  • Membantu menanggulangi kesulitan likuiditas nasabah terutama kebutuhan dana jangka pendek
  • Nasabah dapat memanfaatkan pembiayaan bank secara optimal sesuai dengan kebutuhan riil dengan cara melakukan penarikan sesuai dengan kebutuhan.
Fitur:
  • Jenis pembiayaan adalah pembiayaan modal kerja
  • Peruntukan pembiayaan adalah perorangan dan perusahaan
  • Jangka waktu pembiayaan 1 tahun dan dapat diperpanjang
  • Menggunakan 2 (dua) rekening, yaitu rekening giro dan rekening pembiayaan
  • Penarikan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan cek/BG. Transfer dengan menyertakan cek/BG.
Persyaratan:
  1. Merupakan nasabah komersial kecil, menengah, besar dan korporasi
  2. Nasabah harus membuat laporan penggunaan dana selama 1 (satu) bulan
  3. Fasilitas diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja sementara dan bukan untuk Permanent Working Capital, dimana bersifat self liquidating
  4. seiring dengan menurunnya aktifitas bisnis pada masa bersangkutan
  5. Setiap periode penggunaan fasilitas Pembiayaan Dana Berputar harus digunakan untuk pencapaian realisasi sales sehingga bagi hasil dapat
  6. Memiliki aktifitas rekening koran yang aktif berkaitan dengan kegiatan bisnisnya.
BSM Customer Network Financing
BSM Customer Network Financing selanjutnya disebut BSM-CNF adalah fasilitas pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada Nasabah (agen, dealer, dan sebagainya) untuk pembelian persediaan/inventory barang dari Rekanan (ATPM, produsen/distributor, dan sebagainya) yang menjalin kerjasama dengan bank.
Kriteria Pembiayaan:
  1. Pemberian fasilitas BSM-CNF hanya akan diberikan kepada Nasabah yang  telah direkomendasikan secara tertulis oleh Rekanan untuk pembelian persediaaan dari Rekanan dan Nasabah tersebut menurut penilaian Bank layak untuk memperoleh fasilitas pembiayaan, melalui perjanjian kerjasama 3 (tiga) pihak (three partied) sebagaimana terlampir
  2. Kriteria minimum Nasabah yang dapat dibiayai ditentukan oleh Bank berdasarkan standar ukuran risiko yang telah ditetapkan Bank dan konsultasi dengan Rekanan
  3. Setiap rencana perubahan status Nasabah oleh Rekanan, dalam bentuk  pencabutan rekomendasi atau hubungan usaha dengan Rekanan, harus diberitahukan kepada Bank
  4. Nasabah harus membeli persediaan dari Rekanan melalui BSM-CNF
  5. Persediaan/inventory yang dibiayai bersifat marketable, memiliki daya tahan dan dapat diyakini ketersediaannya
  6. Bank dan Rekanan berjanji bekerjasama untuk memastikan kelancaran pembayaran Nasabah
  7. Secara berkala Bank bersama Rekanan melakukan evaluasi fasilitas BSM-CNF kepada Nasabah.
Kriteria Rekanan:
  1. Badan usaha yang telah berbadan hukum
  2. Diprioritaskan Rekanan yang ditunjuk memiliki kriteria BUMN/BUMD, perusahaan multinasional atau perusahaan besar yang telah masuk bursa/go public
  3. Rekanan di luar kriteria butir 2 di atas, dengan tetap diyakini kontinuitas, bonafiditas dan kredibilitas usahanya dan menurut penilaian layak untuk menjadi rekanan Bank
  4. Memiliki visi yang kuat untuk mengembangkan semua customer-nya dengan memberikan dukungan penuh termasuk mengusahakan bantuan keuangan
  5. Bersedia menandatangani Perjanjian Kerjasama BSM-CNF dengan Bank
  6. Hubungan bisnis dengan Bank dinilai baik (tidak memiliki masalah).
Kriteria Nasabah:
  1. Memperoleh rekomendasi tertulis dari Rekanan yang berisi antara lain tentang evaluasi penjualan dan pembayaran, rencana penjualan Nasabah, fasilitas fisik usaha Nasabah dan performance Nasabah selama berhubungan dengan Rekanan
  2. Berpengalaman lebih dari 2 (dua) tahun dalam berhubungan usaha dengan Rekanan dan selama masa hubungan usaha tersebut nasabah tidak pernah bermasalah
  3. Jika Nasabah sudah mempunyai fasilitas pembiayaan, maka fasilitas tersebut harus dalam kolektibilitas lancar.
Fitur dan Syarat Pembiayaan:
  1. Nama produk: BSM-Customer Network Financing
  2. Peruntukan: Perorangan atau badan usaha
  3. Tujuan Pembiayaan: Pembiayaan produktif (modal kerja), untuk pembelian persediaan dari Rekanan dan bersifat revolving facility
  4. Akad Pembiayaan:
·          
    • Disesuaikan dengan skema usaha nasabah (tailor made), dapat berupa:
      1. Murabahah
      2. Mudharabah
      3. Musyarakah.
    • Sebelum dilakukan akad pembiayaan, didahului adanya:
      1. Perjanjian Kerjasama 3 (tiga) pihak, antara Bank, Rekanan, dan Nasabah
      2. Line Facility antara Bank dan Nasabah.



Mudharabah
Pembiayaan Mudharabah BSM adalah pembiayaan dimana seluruh modal kerja yang dibutuhkan nasabah ditanggung oleh bank. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Manfaat:
  • Membiayai total kebutuhan modal usaha nasabah
  • Nisbah bagi hasil tetap antara Bank dan Nasabah
  • Angsuran berubah-ubah sesuai tingkat revenue atau realisasi usaha nasabah (revenue sharing).
Fasilitas:
  • Pembiayaan dalam valuta rupiah atau US Dollar
  • Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan
  • Mekanisme pengembalian pembiayaan yang fleksibel (bulanan atau sekaligus diakhir periode)
  • Bagi hasil berdasarkan perhitungan revenue sharing
  • Pembiayaan dapat dalam berupa Rupiah dan US Dollar.
Persyaratan Pembiayaan
Keterangan
Badan Usaha
Perorangan




Identitas diri dan pasangan
-
v




Kartu keluarga dan surat nikah
-
v




Copy rekening bank 3 bulan terakhir
v
v




Akte pendirian usaha
v
-




Identitas pengurus
v
-




Legalitas usaha
v
v




Laporan keuangan 2 tahun terakhir
v
v




Past performance 2 tahun terakhir
v
v




Rencana usaha 12 bulan yang akan datang
v
v




Data obyek pembiayaan
v
v






Tenggar pangayoman
20100730059