Kamis, 24 Mei 2012

Implementasi musyarakah dan mudharabah di BSM


Berikut adalah contoh praktek pembiayaan musyarakah dan mudharabah dalam Bank Syariah Mandiri

Musyarakah
Pembiayaan khusus untuk modal kerja, dimana dana dari bank merupakan bagian dari modal usaha nasabah dan keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Manfaat:
  • Lebih menguntungkan karena berdasarkan prinsip bagi hasil
  • Mekanisme pengembalian yang fleksibel sesuai dengan realisasi usaha.
Fasilitas:
  • Mekanisme pengembalian pembiayaan yang fleksibel (bulanan atau sekaligus diakhir periode)
  • Bagi hasil berdasarkan perhitungan revenue sharing
  • Pembiayaan dapat dalam berupa Rupiah dan US Dollar.
Persyaratan Pembiayaan
Keterangan
Badan Usaha
Perorangan




Identitas diri dan pasangan
-
v




Kartu keluarga dan surat nikah
-
v




Copy rekening bank 3 bulan terakhir
v
v




Akte pendirian usaha
v
-




Identitas pengurus
v
-




Legalitas usaha
v
v




Laporan keuangan 2 tahun terakhir
v
v




Past performance 2 tahun terakhir
v
v




Rencana usaha 12 bulan yang akan datang
v
v




Data obyek pembiayaan
v
v






Simulasi Hasil Perhitungan musyarakah

Kebutuhan Modal Kerja
:
1.000.000,00
Modal Sendiri
:
300.000,00 (min. 30%)
Pembiayaan Bank
:
Rp. 700.000,00 (max. 70%)
Rencana Penerimaan Usaha
:
Rp. 5.000.000,00 per tahun
Jangka Waktu
:
3
Ekspektasi Rate
:
18 % p.a
Realisasi Pendapatan Usaha
:
3.000.000,00 per bulan
Bagi Hasil Yang Diterima BANK
:
Rp. 75.600,00 (2,52%)
Bagi Hasil Yang Diterima Nasabah
:
Rp. 2.924.400,00 (97,48%)

Pembiayaan Dana Berputar
Pembiayaan Dana Berputar adalah fasilitas pembiayaan modal kerja dengan prinsip musyarakah yang penarikan dananya dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan riil nasabah.
Akad Pembiayaan:
  • Akad yang digunakan adalah akad musyarakah
  • Akad musyarakah adalah akad kerja sama usaha patungan dua pihak atau lebih pemiliki modal (syarik/shahibul maal) untuk membiayai suatu jenis usaha (masyru) yang halal dan produktif.
Manfaat:
  • Membantu menanggulangi kesulitan likuiditas nasabah terutama kebutuhan dana jangka pendek
  • Nasabah dapat memanfaatkan pembiayaan bank secara optimal sesuai dengan kebutuhan riil dengan cara melakukan penarikan sesuai dengan kebutuhan.
Fitur:
  • Jenis pembiayaan adalah pembiayaan modal kerja
  • Peruntukan pembiayaan adalah perorangan dan perusahaan
  • Jangka waktu pembiayaan 1 tahun dan dapat diperpanjang
  • Menggunakan 2 (dua) rekening, yaitu rekening giro dan rekening pembiayaan
  • Penarikan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan cek/BG. Transfer dengan menyertakan cek/BG.
Persyaratan:
  1. Merupakan nasabah komersial kecil, menengah, besar dan korporasi
  2. Nasabah harus membuat laporan penggunaan dana selama 1 (satu) bulan
  3. Fasilitas diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja sementara dan bukan untuk Permanent Working Capital, dimana bersifat self liquidating
  4. seiring dengan menurunnya aktifitas bisnis pada masa bersangkutan
  5. Setiap periode penggunaan fasilitas Pembiayaan Dana Berputar harus digunakan untuk pencapaian realisasi sales sehingga bagi hasil dapat
  6. Memiliki aktifitas rekening koran yang aktif berkaitan dengan kegiatan bisnisnya.
BSM Customer Network Financing
BSM Customer Network Financing selanjutnya disebut BSM-CNF adalah fasilitas pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada Nasabah (agen, dealer, dan sebagainya) untuk pembelian persediaan/inventory barang dari Rekanan (ATPM, produsen/distributor, dan sebagainya) yang menjalin kerjasama dengan bank.
Kriteria Pembiayaan:
  1. Pemberian fasilitas BSM-CNF hanya akan diberikan kepada Nasabah yang  telah direkomendasikan secara tertulis oleh Rekanan untuk pembelian persediaaan dari Rekanan dan Nasabah tersebut menurut penilaian Bank layak untuk memperoleh fasilitas pembiayaan, melalui perjanjian kerjasama 3 (tiga) pihak (three partied) sebagaimana terlampir
  2. Kriteria minimum Nasabah yang dapat dibiayai ditentukan oleh Bank berdasarkan standar ukuran risiko yang telah ditetapkan Bank dan konsultasi dengan Rekanan
  3. Setiap rencana perubahan status Nasabah oleh Rekanan, dalam bentuk  pencabutan rekomendasi atau hubungan usaha dengan Rekanan, harus diberitahukan kepada Bank
  4. Nasabah harus membeli persediaan dari Rekanan melalui BSM-CNF
  5. Persediaan/inventory yang dibiayai bersifat marketable, memiliki daya tahan dan dapat diyakini ketersediaannya
  6. Bank dan Rekanan berjanji bekerjasama untuk memastikan kelancaran pembayaran Nasabah
  7. Secara berkala Bank bersama Rekanan melakukan evaluasi fasilitas BSM-CNF kepada Nasabah.
Kriteria Rekanan:
  1. Badan usaha yang telah berbadan hukum
  2. Diprioritaskan Rekanan yang ditunjuk memiliki kriteria BUMN/BUMD, perusahaan multinasional atau perusahaan besar yang telah masuk bursa/go public
  3. Rekanan di luar kriteria butir 2 di atas, dengan tetap diyakini kontinuitas, bonafiditas dan kredibilitas usahanya dan menurut penilaian layak untuk menjadi rekanan Bank
  4. Memiliki visi yang kuat untuk mengembangkan semua customer-nya dengan memberikan dukungan penuh termasuk mengusahakan bantuan keuangan
  5. Bersedia menandatangani Perjanjian Kerjasama BSM-CNF dengan Bank
  6. Hubungan bisnis dengan Bank dinilai baik (tidak memiliki masalah).
Kriteria Nasabah:
  1. Memperoleh rekomendasi tertulis dari Rekanan yang berisi antara lain tentang evaluasi penjualan dan pembayaran, rencana penjualan Nasabah, fasilitas fisik usaha Nasabah dan performance Nasabah selama berhubungan dengan Rekanan
  2. Berpengalaman lebih dari 2 (dua) tahun dalam berhubungan usaha dengan Rekanan dan selama masa hubungan usaha tersebut nasabah tidak pernah bermasalah
  3. Jika Nasabah sudah mempunyai fasilitas pembiayaan, maka fasilitas tersebut harus dalam kolektibilitas lancar.
Fitur dan Syarat Pembiayaan:
  1. Nama produk: BSM-Customer Network Financing
  2. Peruntukan: Perorangan atau badan usaha
  3. Tujuan Pembiayaan: Pembiayaan produktif (modal kerja), untuk pembelian persediaan dari Rekanan dan bersifat revolving facility
  4. Akad Pembiayaan:
·          
    • Disesuaikan dengan skema usaha nasabah (tailor made), dapat berupa:
      1. Murabahah
      2. Mudharabah
      3. Musyarakah.
    • Sebelum dilakukan akad pembiayaan, didahului adanya:
      1. Perjanjian Kerjasama 3 (tiga) pihak, antara Bank, Rekanan, dan Nasabah
      2. Line Facility antara Bank dan Nasabah.



Mudharabah
Pembiayaan Mudharabah BSM adalah pembiayaan dimana seluruh modal kerja yang dibutuhkan nasabah ditanggung oleh bank. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Manfaat:
  • Membiayai total kebutuhan modal usaha nasabah
  • Nisbah bagi hasil tetap antara Bank dan Nasabah
  • Angsuran berubah-ubah sesuai tingkat revenue atau realisasi usaha nasabah (revenue sharing).
Fasilitas:
  • Pembiayaan dalam valuta rupiah atau US Dollar
  • Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan
  • Mekanisme pengembalian pembiayaan yang fleksibel (bulanan atau sekaligus diakhir periode)
  • Bagi hasil berdasarkan perhitungan revenue sharing
  • Pembiayaan dapat dalam berupa Rupiah dan US Dollar.
Persyaratan Pembiayaan
Keterangan
Badan Usaha
Perorangan




Identitas diri dan pasangan
-
v




Kartu keluarga dan surat nikah
-
v




Copy rekening bank 3 bulan terakhir
v
v




Akte pendirian usaha
v
-




Identitas pengurus
v
-




Legalitas usaha
v
v




Laporan keuangan 2 tahun terakhir
v
v




Past performance 2 tahun terakhir
v
v




Rencana usaha 12 bulan yang akan datang
v
v




Data obyek pembiayaan
v
v






Tenggar pangayoman
20100730059

Tidak ada komentar:

Posting Komentar